GEGER! Peraturan Mendagri Tjahjo Jilbab Dimasukkan Kerah, Tidak Boleh Menjulur


[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini dikeluarkan 4 Desember 2018 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 025/10770/SJ TAHUN 2018
TENTANG
TERTIB PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN KERAPIHAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BADAN NASIPNAL PENGELOLA PERBATASAN

Diktum KESATU nomor 3 (b):
ASN Perempuan bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.

Diktum KETIGA: Memerintahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan pengawasan terhadap Diktum KESATU.

Diktum KEEMPAT: Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Diktum KESATU.

Selengkapnya bisa dilihat dan didownload disini.

[UPDATE]
Menuai Protes Luas, Mendagri Tjahjo Akhirnya Cabut Aturan Jilbab ASN

Baca juga :