ALHAMDULILLAH... Jonru Ginting Sudah Bebas


[PORTAL-ISLAM.ID] Hari ini, Jumat 23 November 2018, di sosial media heboh dengan kabar Jonru Ginting sudah dibebaskan.

Warganet akun Ita Puspita memposting foto-foto Jonru di akun facebooknya, hari ini, Jumat (23/11/2018).

"Alhamdulillah Yaa Robb... 🙏
Jonru Ginting sudah bebas... 👍💐," tulis Ita Puspita.

Dalam foto-foto yang dishare tampak Jonru sujud syukur.

Kabar yang disampaikan Ita Puspita ini disambut suka cita warganet dan ucapan syukur Alhamdulillah.

Warganet juga mengusulkan agar Jonru nantinya bisa jadi pembicara di acara Reuni Akbar 212 di Monas 2 Desember mendatang.

Link: https://www.facebook.com/ita.puspita.524934/posts/260715711215391

[UPDATE]
Jonru Ginting resmi bebas, Jumat, 23 November 2018. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu. "Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini," kata Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.

Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. "Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya," katanya.

Jonru sudah menjalani tahanan selama 14 bulan (terhitung sejak pertama kali ditahan 29 September 2017 - 23 November 2018).

Perjalanan Hukum Jonru Ginting hingga Divonis 1,5 Tahun Bui

- Pada Jumat 2 Februari 2018 lalu, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

- Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid (Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem) pada Agustus 2017. Jonru dilaporkan karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian.

- Polda Metro Jaya pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jonru.

- Pada Jumat 29 September 2017, Jonru ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat itu juga jonru langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

- Setidaknya polisi mengatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang membuatnya ditetapkan sebagai Tersangka terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

- Ada empat tulisan Jonru yang disebarkan lewat posting-an di fanpage Facebook miliknya. Posting-an pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, sedangkan posting-an keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017

- Dalam kasus, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

- Jonru dan tim kuasa hukum pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan proses penyidikan sah.

- Berkas kasus Jonru pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dan menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejari Jaktim.

- Pada Senin 8 Januari 2018, Jonru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

- Kemudian pada Jumat 2 Februari 2018, Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: https://news.detik.com/berita/3895824/perjalanan-hukum-jonru-ginting-hingga-divonis-15-tahun-bui

Baca juga :