Jokowi Sebut Baiq Nuril Bisa Ajukan Grasi, Padahal Grasi Itu Syaratnya Vonis Minimal 2 Tahun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecahan seksual yang malah dipidana 6 bulan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Presiden Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di hadapan awak media di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Pernyataan pemberian Grasi ini sontak menuai tanggapan luas publik di sosial media.

Presiden Jokowi dinilai tidak paham Undang-Undang syarat pengajuan Grasi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI, pada Bab II Ruang Lingkup Permohonan dan Pemberian Grasi, pada Pasal 2 disebutkan:

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Link: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_22_02.htm

PADAHAL... Baiq Nuril Maknun hanya dipidana 6 (enam) BULAN. Yang jelas-jelas diluar ketentuan dan syarat pengajuan Grasi.

Apa Jokowi sebagai Presiden RI tidak paham UU Grasi?
Apa Jokowi sebelum memberi pernyataan tidak tahu kasus Baiq Nuril Maknun yang divonis 6 bulan?

Disamping itu, dalam memberikan pernyataan tsb terlihat Jokowi membaca contekan.

Berikut videonya dan komentar dari mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo:

Baca juga :