Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini 'Joke Of The Year'


[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Jaksa menilai, pendiri grup musik Dewa 19 itu bersalah karena menyebar ujar kebencian melalui media sosial. "Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ucap jaksa Hardiniyanti, yang membacakan tuntutan.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani menulis "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP".

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dhani menilai tuntutan jaksa tidak jelas dan tidak tegas. Sebab dalam tuntutan, jaksa tidak menyebut kepada siapa ujaran kebecian itu ditujukan. Jika hanya menyebut 'golongan', Dhani menilai kata itu sangat abstrak.

"Golongan mana yang saya serang?" kata Dhani usai persidangan.


Dhani menilai tuntutan JPU ini cuma balas dendam kasus Ahok.

Caleg Partai Gerindra ini juga menyebut tuntutan JPU 2 tahun ini sebagai "Joke Of The Year" (lelucon tahun ini).

Karena, saat kasus Ahok yang sangat jelas, JPU hanya menuntut 1 tahun, dan cuma percobaan.

Nah, kasus Dhani, JPU malah menuntut 2 tahun penjara, dan bukan percobaan.

[Selengkapnya Video]
Baca juga :