Alhamdulillah.. Anies Baswedan TAK TERBUKTI Melawan Hukum, Seluruh Gugatan Terkait Kata "Pribumi" DITOLAK Majelis Hakim

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), terkait penggunaan kata "Pribumi" yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pidato itu disampaikan saat Anies memberikan sambutan pelantikan gubernur pada 16 Oktober 2017 lalu.
Hakim menilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada ketidakhubungan antara penggugat dan tergugat dalam ruang lingkup perdata, yaitu hubungan pribadi tergugat dan penggugat dalam kaitan hubungan hukum perdata. Menimbang, bahwa dalam ruang lingkup hukum perdata, ada yang disebut sebagai citizen law suit, atau gugatan sumber daya masyarakat untuk memulihkan keadaan. Tapi gugatan penggugat tidak memenuhi kriteria tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.

"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima," sambungnya.

"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan. Maka penggugat dinyatakan pihak yang dikalahkan" tutur hakim.

"Menimbang, bahwa penggugat sebagai pihak yang yang dikalahkan, maka ke depannya dibebankan untuk membayar ongkos perkara," sebutnya.

Perkara ini berawal dari pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta usai dilantik. Dalam pidatonya, Anies menggunakan kata 'Pribumi' untuk merujuk era kolonialisme yang dikaitkan dengan konteks saat ini.

Penggunaan kata itu lantas dipersoalkan oleh sebagian pihak, salah satunya oleh Taktis. Mereka lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dugaan, Anies melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, lalu mewajibkan orang yang menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.

Perkara tersebut kemudian tercantum dengan nomor perkara 588/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Mereka meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan Taktis selaku pemohon.

Lalu, memerintahkan tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui 5 media cetak yaitu: Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post. Serta tujuh media elektronik yaitu, SCTV, Trans TV, RCTI, Indosiar, Metro TV, Trans 7 dan TV One, yang format dan isinya ditentukan oleh penggugat, dalam hal ini taktis, selama 7 hari berturut-turut.

Kemudian, juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.

Akan tetapi, saat ini, seluruh gugatan tersebut, ditolak seluruhnya.

Sumber: Kumparan
--------

Keputusan majelis hakim ini ditanggapi oleh warganet.


Baca juga :