MANTAP! Batalkan HBG Reklamasi, Anies-Sandi Siap Bayar Rp 483 M untuk Pengembang


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno tegas menolak proyek reklamasi pantai bagian utara Jakarta.

Hal itu ditandai dengan surat yang dikirimkan Anies kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil beberapa waktu lalu untuk membatalkan penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tiga pulau reklamasi di pantai Utara Jakarta, Pulau C, D, dan G yang diberikan kepada pengembang. Surat nomor 2373/-1.794.2, tertanggal 29 Desember 2017 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tahu persis bahwa permintaan itu memiliki konsekuensi tersendiri. Yakni Pemprov harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang kepada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Terkait itu, Sandi, sapaan khas Sandiaga menegaskan bahwa pihaknya siap mengembalikan duit ratusan miliar itu.

"Berapapun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi. Dan sebagai sisi pemerintah sisi negara kami enggak boleh kalah sama pengembang," tegasnya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2018.

Sandi mengklaim bahwa pihaknya memiliki argumentasi kuat mengenai penghentian proyek tersebut. Karenanya pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah agar proses penghentian proyek itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tutup Sandi.
Baca juga :