Ustadz Tengku: Dipenjara Bukan di LP Dapat Remisi, Ini Negara Hukum atau Negara Pakai Selera Penguasa?


[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

Namun hal ini ditentang berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di Lembaga Pemasayarakatan (LP), bukan Mako Brimob (Rutan),” ujar Mudzakir, seperti dilansir Tempo, Senin (18/12/2017).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. “Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa,” kata Mudzakir.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain juga mempertanyakan perlakuan istimewa kepada Basuki.

"Dipenjara Bukan di Lembaga Permasyarakatan. Bergaul dgn Narapidana Lain Juga Tidak. Menilai Kelakuannya Baik atau Tidak, Tak Bisa Dilakukan.
Tiba Tiba Dapat Remisi krn Berkelakuan Baik?
Itu Negara Hukum dengan Aturan Hukum, atau Negeri Pakai Selera Penguasa...?
Tanya Kenapa....?" ujar Ustadz Tengku melalui akun twitternya (21/12/2017) yang diretwit ribuan netizen.

Ahok itu sekarang statusnya Narapidana yang seharusnya dimasukan ke Lembaga Pemasyarakat (LP).

Sesuai UU No.12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 3 menyatakan: Lembaga Pemasyarakat yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

Sedangkan Mako Brimob itu Rutan (Rumah Tahanan). Rutan itu bukan tempat Narapidana tapi Terdakwa yang masih menjalani proses pengadilan.

PP Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 1 ayat 2 menyatakan: Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutuan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan


DAN... UNTUK MENDAPAT REMISI sesuai Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 syaratanya adalah telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS:

(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:

a.    berkelakuan baik; dan
b.    telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:

a.    tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan

b.    telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Link: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5213345497c4b/syarat-pemberian-remisi-pengurangan-masa-menjalani-hukuman



JADI... SEBAGAIMANA DISAMPAIKAN USTADZ TENGKU:

Ini Negara Hukum dengan Aturan Hukum, atau Negeri Pakai Selera Penguasa...???

Baca juga :