JEBREET!! JK: KPK Tak Perlu Izin Jokowi Untuk Periksa Setnov


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Setya Novanto. Dia berharap Ketua DPR itu bisa menaati proses hukum terhadap kasus yang sedang dihadapinya.

"KPK tidak butuh, kalau polisi, memang dibutuhkan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Jusuf Kalla mengatakan tidak dibutuhkannya izin presiden berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Itu tidak perlu izin presiden," katanya.

Apalagi, ujar JK, pada kesempatan sebelumnya, Setya juga telah dipanggil dan diperiksa KPK.

Setya Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilan dirinya harus seizin tertulis dari Presiden.

Surat tersebut ditandatangani pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan diterima KPK pada Senin. Surat dikirimkan sebagai jawaban atas panggilan penyidik KPK yang menjadwalkan memeriksa Setya pada Senin, 6 November 2017, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

JK mengaku tidak mengetahui apakah Setya Novanto sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka atau tidak. Namun, dia berharap, sebagai pimpinan DPR, Setya menaati aturan yang dibuat DPR sendiri. "Sebagai pimpinan DPR, dia harus taat pada hukum yang dibuat DPR sendiri," tuturnya.

Jusuf Kalla enggan menjawab apakah surat Setya Novanto agar KPK minta izin Presiden sebagai strategi untuk mangkir dari proses hukum. "Saya tidak tahu, tapi kita kembalikan saja prinsip pokoknya bahwa semua orang, apalagi Ketua DPR, harus taat hukum," ujarnya.

Sumber: Tempo

Baca juga :