DHUAAR!! BERDASARKAN Putusan PT DKI: Proyek e-KTP Untungkan Setya Novanto


[PORTAL-ISLAM.ID]  Setya Novanto dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu dilansir dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.

"Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan para terdakwa," demikian uraian putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ester Siregar, seperti dilansir laman MA pada Rabu, 8 November 2017.

Selain itu, Majelis Hakim juga Menyatakan  untuk tidak mempertimbangkan  pencabutan BAP Miryam S Haryani  dan  tetap  menggunakan  keterangannya yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.

Masih dalam putusan itu, terkait hukuman Irman dan Sugiharto diperberat terkait uang pengganti. Sementara untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah. Irman dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Pembedanya yaitu terkait uang pengganti. Di putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.

Yang dimaksud perbuatan para terdakwa adalah perbuatan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Putusan itu tercantum dalam halaman 167 dan 171 putusan tersebut.

Praktis putusan itu merubah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  Nomor    41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017.

Sumber: Rilis.ID
Baca juga :