KLARIFIKASI Krakatau Steel: Arif Setiawan BUKAN Karyawan Kami!! Netizen: Modar, Arif!


[PORTAL-ISLAM.ID] Sebelumnya viral di lini massa facebook sebuah surat terbuka untuk Jokowi yang ditulis oleh Arif Setiawan. Arif mengaku sebagai karyawan yang terkena pemecatan massal PT Krakatau Engineering karena menanyakan haknya untuk mendapat THR dari perusahaan, Jumat 16 Juni 2017 lalu. (link: http://www.portal-islam.id/2017/06/ngenes-setelah-bully-tertawakan-hrs.html)

Setelah kabar tersebut jadi heboh, Ahad, 18 Juni 207 PT Krakatau Steel melalui akun twitternya @_KRAKATAUSTEEL pun akhirnya angkat bicara. Akun tersebut mengunggah sebuah foto berisi klarifikasi dari manajemen PT. Krakatau Steel dengan caption sebagai berikut.

"Selamat siang. Berikut terlampir statement manajemen terhadap isu viral yang saat ini tersebar di media sosial. Terima kasih. #fhbumn #bumn."

Berikut isi klarifikasi pihak manajemen PT Krakatau Steel.

Press Release

Merujuk kepada berita yang berkembang di media sosial maupun media online lainnya,bahwa adanya permasalahan pembayaran THR dan PHK Massal Sebanyak 250 orang karyawan PT Krakatau Steel (PTKS), melalui Press Release ini kami ingin mengklarifikasi bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar. PTKS maupun anak-anak perusahannya tidak melakukan PHK terhadap karyawan. Adapun fakta yang terjad adalah sebagai berikut:

1. PT Krakatau Engineering (PTKE) adalah anak perusahaann PTKS, bergerak di bidang EPC (Engineering Procurenment & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.

3, Saudara Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan  salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja d area Gas Holder, bagian dar proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk kerja.

4. Badge yang beredar dalam foto bukan merupakan badge karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearence ID untuk bisa masuk ke lokasi Project.

5. Terkait pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dhitung secara harian  sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tdak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.

6. Posisi pekerja tersebut memang sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.

7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggungjawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. 

8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM agar memenuhi kewajiibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PTKE telah berdiskusi dengan pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR selambat-lambatnya pada Selasa, 20 Juni 2017.

9. PTKS sebagai pemlih Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewijaban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajban sesuai dengan kontrak serta mengikuti peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.

Demikian Press Release ini dipergunakan sebagaimana mestinya guna memberikan informasi yang benar, akurat, dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Cilegon, 18 Juni 2017

IIP ARIEF BUDIMAN
Corporate Secretary
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Klarifikasi ini mendapat tanggapan dari netizen.

Baca juga :