Katanya Pak Jokowi Mau Gebuk PKI, Kok yang Diseret ke Polda Tukang Kritik PKI?


[PORTAL-ISLAM]  Dalam sebuah acara silaturahim dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara Rabu 17 Mei 2017, Presiden Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa ia akan menggebuk PKI bila muncul.

"Saya dilantik jadi Presiden yang saya pegang konstitusi, kehendak rakyat. Bukan yang lain-lain. Misalnya PKI nongol, gebuk saja. TAP MPR jelas soal larangan itu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Namun rupanya polisi mengabaikan imbauan Jokowi tersebut dan malah menyeret Ustaz Alfian Tanjung ke Polda gara-gara mengkritik PKI dalam sebuah ceramahnya di Surabaya, 26 Februari 2017.

Hari ini, Selasa 30 Mei 2017,  Ustaz Alfian Tanjung resmi dijadikan tersangka atas ceramahnya tentang PKI.

"Betul ditangkap tadi malam dan ditahan hari ini dengan alasan sudah terpenuhi alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa, 30 Mei 2017.

Diketahui Ustaz Alfian dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informas dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi hal ini, pengurus PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitternya @NetizenTofa pun berkomentar.
Baca juga :