Bagi-Bagi Uang Agar Warga Pilih Ahok-Djarot, Djan Faridz Terancam DIPENJARA


[PORTAL-ISLAM] Aksi pendukung Ahok-Djarot sekaligus Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang membagi-bagikan uang ke warga Jakarta usai kampanye dikecam publik. Jika aksi Djan Faridz masuk kategori money politics maka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.

Akun @yopikusworo menuliskan bahwa jika aksi Djan Faridz termasuk money politics maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun.

Sementara netizen lainya dengan nama akun @RrgDevino menganggap bahwa bahwa Djan Farid sudah tak punya keimanan.

"tak terlalu aneh tingkah Djan seperti itu. Menurutnya, aksi bagi-bagi uang yang dipertontonkan oleh Djan merupakan cara yang dipilih oleh orang-orang panik dan kehilangan iman dan keislamannya," tweet akun @RrgDevino.

Netizen lain kompak meminta Djan ditindak tegas. Bagi mereka, duit pecahan 50 ribuan yang dibagikan Djan ke masyarakat, termasuk anak-anak usai berkampanye untuk Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Gempol , Jakarta Utara, melanggar aturan kampanye.

"Ini pelanggaran.... wasit mana....?" ucap Laskar Muda‏ di @Yudi69663843.

"Culas, curang... Bawaslu mana...?" sambut Cireng Crispy di @hjatnika.

Meski begitu ada netizen yang tak yakin hukum dapat bertindak sebagai panglima. Hal ini terkait hubungan sangat dekat antara Presiden Jokowi dan Ahok.
Baca juga :