Komisioner Ombudsman RI: Melanggar Hukum Jika Ahok Terus Jadi Gubernur


[PORTAL-ISLAM] Diaktifkannya terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI membuat Ombudsman RI akan mengambil sikap. Bahkan Ombudsman sudah menggelar rapat untuk memutuskan sikap terkait masalah Ahok ini.

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menilai, ada dugaan maladministrasi dalam jabatan gubernur yang kini dipegang oleh Ahok.

"Ini kan jelas ya, pasal 83 ayat 1. Diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Kalau sudah teregister di PN harus diberhentikan sementara dan yang memberhentikan Gubernur itu Presiden," katanya kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Laode mengatakan awalnya Ombusdman RI belum sepakat memutuskan tentang apakah Ombudsman bersikap soal pengangkatan kembali Ahok.

Namun, tambah Laode, karena laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah berinisiatif untuk melaporkan dugaan maladministrasi ini, pihaknya mempunyai kekuatan untuk menindak lanjuti pelanggaran pengangkatan kembali Ahok.

"Secara hukum tak ada masalah, sudah terang. Ini melanggar hukum jika Ahok diteruskan sebagai Gubernur," tegasnya. (Sindonews)

 
Baca juga :