Parah! "Pakai" Berita HOAX, Selebtwit Pendukung Ahok BULLY Plt. Gubernur DKI


[PORTAL-ISLAM] Ini contoh standar ganda yang tereak kenceng "HOAX". Sok ngomong tabayun/kroscek, DLL. Tapi baca isi berita aja kagak. Cuma modal baca judul yang ternyata beda dengan isi.

Ada berita (Judul Berita) yang HOAX karena tidak sesuai dengan ISI nya, tapi oleh pendukung Ahok (terutama kalangan selebtwitnya) dijadikan sebagai alat BULLY, untuk menghajar Plt. Gubernur DKI Pak Sumarsono (yang selama ini memang kerap berlawanan kebijakan dengan Ahok).

Ini tentang berita dengan judul "Layanan Qlue Dimatikan Plt Gubernur DKI Sumarsono" padahal isi berita ternyata bukan Layanan Qlue yang dimatikan.

"Astagaaaaa..... Plt....Plt..... Ampuuuun.
Layanan Qlue Dimatikan Plt Gubernur DKI Sumarsono," kicau ADDIE MS ‏@addiems, salah satu selebtwit pendukung Ahok.

Pihak Qlue pun langsung merespon "@addiems @kumparan mas yg dimatikan itu kebijakan laporan 3x sehari RTRW bulan Qlue nya. Warga tetap bisa melapor dan akan ditindak."

Tingkah selebtwit pendukung Ahok yang bully Plt Gubernur DKI dengan modal berita Hoax mendapat tanggapan Elisa Sutanudjaja:

Lagi soal tidak akurat.

Tadi siang dicolek Uni Z. Lubis yang merasa heran tentang berita dari Kumparan dengan judul "Layanan Qlue Dimatikan Plt Gubernur DKI Sumarsono".

Begitu dibuka, ternyata bukan soal Plt Gubernur menghentikan soal layanan Qlue, ternyata isinya tentang pembatalan kewajiban Ketua RT/RW untuk melapor pada Qlue (saya hanya butuh waktu 1 menit untuk tahu bahwa judul dan isi berbeda total).

Lalu ternyata di Twitter sudah ada ribut-ribut dari para selebtwit, dari yang bertanya hingga menyalahkan Plt Gubernur DKI seperti dibawah ini, sekaligus saya mendapatkan tautan lain dari Kompas yang mengatakan adanya pembatalan "Pergub" no 903/2016. 2 akun twitter selebtwit malah dengan dramatis ngetwit, seakan-akan Plt Gubernurlah yang "membatalkan".

Disitu saya mulai merasa jengkel. Pertama, tidak mungkin Pergub sampai nomor demikian besar dalam 1 tahun - dan ternyata ketika dirunut kesalahannya itu bermula dari kesalahan Qlue sendiri.
Kedua, hanya dalam 5 menit saya tahu bahwa yang benar adalah adanya pembatalan SK 903/2016 yang digantikan dengan SK 2431/2016, yang kurang lebih membatalkan SK 903/2016 dan sekaligus menghilangkan kewajiban Ketua RT dan RW untuk melapor via Qlue. 

Dan kerennya, siapa yang menandatangani SK 2432/2016 itu? Tak lain tak bukan Basuki Purnama pada tanggal 25 Oktober 2016. Bukan Plt Gubernur Soemarsono.

Akurat? yeah rite. Berita sesederhana itu saja tidak dibaca, dan langsung main bagi. Informasi yang cuma 5 menit dicari langsung dapat saja, tidak berusaha dicari.

(Elisa Sutanudjaja)

Beberapa netizen menyentil kira-kira penyebar HOAX macam selebtwit pendukung Ahok ini akan ditindak atau tidak.

"kira-kira pak polisi berani nangkap @addiems nggak karena menebar berita hoax tentang qlue cc : @divhumaspolri TURN BACK HOAX!!" cuit akun @harjonoabi.

Baca juga :