Pandangan Prof. Yusril Terkait Kasus Nurul Fahmi Pembawa Bendera Merah Putih Bertuliskan Tauhid


[PORTAL-ISLAM] Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus yang dialami Nurul Fahmi. pembawa bendera merah putih bertuliskan arab (kalimat tauhid), yang ditangkap polisi.

Prof. Yusril menilai penanganan kasus bendera yang tebang pilih, apalagi disinyalir hanya menyasar kelompok Islam tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik.

Prof. Yusril juga menyebut pihak polisi telah salah dalam menerapkan pasal dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut selengkapnya pandangan Prof. Yusril yang dihimpun redaksi portal-islam.id dari twit @Catatan_Yusril:

1. Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara.

2. Polisi & aparat penegak hukum lainnya hendaknya ber-hatihati menerapkn pasal-pasal  pidana dalam UU No 24 Thn 2009 ttg Bendera, Bahasa & Lambang Negara.

3. Pelanggaran pasal-pasal larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif ...

4. Karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat & bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.

5. Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti yakni warna merah dan putih sama besarnya.

6. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tidak mudah luntur.

7. Ukurannya untuk keperluan-keperluan tertentu juga sudah diatur oleh UU. Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis bendera negara RI.

8. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI.

9. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih,..

10. Kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI.

11. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI. Namun samasekali bukan bendera RI.

12. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.

13. Selanjutnya Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".

14. Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (pasal 66)

15. Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara".

16. Terhadap mereka yg melakukn apa yang dilarng ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak 100 juta rupiah. (pasal 67)

17. Dari rumusan delik pidana UU No 24 Thn 2009 ini, jelas terlihat bhwa terhadap mreka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang Undang-Undang ini...

18. .. haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

19. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.

20. Namun lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf c undang-undang ini,..

21. ..unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada.

22. Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak,..

23. ..perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

24. Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan.

25. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana,

26. jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa.

27. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah.

28. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun.

29. Mengapa saya katakan penerapan Pasal 67 huruf c itu, katakanlah terhdap seseorang yang menulis huruf-huruf atau angka, harus dilakukan secara bijak?

30. Sebabnya adalah sebagian besar warga masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana.

31. Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri.

32. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak.

33. Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009,

34. adanya tulisan-tulisan pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji.

35. Biasnya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat & terpisah dari rombongan. Sekarangpun hal itu masih terjadi.

36. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum.

37. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu.

38. Kasus Nurul Fahmi hari Sabtu 21/1/2017 polisi telah menahan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertulisan arab...

39. yg diduga kalimah tauhid & di bawahnya ada gambar pedang bersilang & dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri Jkt Selatan.

40. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Psl 24 subsider Psl 67 UU No 24 Thn 2009.

41. Pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan.

42. Pasal 66 itu seperti telah saya katakan di atas, dikenakan terhadap mereka yg dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan..

43. seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

44. Fahmi samasekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang.

45. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara.


46. Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan.

47. Sementara terhadap apa yang dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider.

48. Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan.

49. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.

50. Pada hemat saya, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum.

51. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, ..

52. langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama.

53. Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa.

54. Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan,

55. namun dia ditahan gara-gara membawa bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid itu pada waktu ada demo FPI,..

56. Maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI.

57. Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yg melakukan hal yg sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

58. Karena itu, saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati ...

59. untuk mencegah kesan yang kian hari kian menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan.

60. Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah2 yang diambil oleh FPI dalam segala hal.

61. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

62. Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik.

63. Karena itu, hikmah-kebijaksanaanlah yang harus ada & dikedepankan demi menjaga persatuan & kesatuan bangsa.

Jakarta, 23 Januari 2017

Prof. Yusril Ihza Mahendra


Baca juga :