Proyek Reklamasi Jakarta; Moratorium Untuk Membuat Diam Pengkritik, Nyatanya Tetap Jalan


Pemerintah Jokowi telah menentapkan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta sampai semua aturan dan amdal dipenuhi atas proyek reklamasi tersebut.

Apakah keputusan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi itu dilaksanakan? Kenyataan dilapangan ternyata tidak, perusahaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Nelayan dari Muara Angke, M. Taher, mengatakan aktivitas reklamasi di laut utara Jakarta masih berjalan. Padahal pemerintah sudah mengumumkan bahwa proyek itu dihentikan sementara.

“Alat berat, tongkang, dan kapal masih bergerak kemarin malam,” kata Taher di sekretariat Komite Nelayan Tradisional Indonesia, Menteng, Jakarta, Ahad, 8 Mei 2016. Menurut dia, pengerjaan proyek pulau buatan di Teluk Jakarta itu berlangsung 24 jam.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan ada cara lain untuk memantau kegiatan reklamasi tanpa harus berlayar dan pergi di lokasi proyek, yakni melalui aplikasi Findship. “Findship untuk mengetahui arus lalu lintas kapal, kecuali kapal TNI,” ujar Tigor.

Tigor menjelaskan, dua kapal yang sedang beroperasi mengeruk pasir adalah Queen of Netherlands dan Vox Maxima. Kapal-kapal ini sedang mengerjakan Pulau G, proyek dari PT Muara Wisesa Samudra. Saat memberikan konferensi pers, Ahad siang, Tigor mengecek keberadaan kapal itu.

“Mereka mengambil pasir di Kepulauan Seribu,” ucap Tigor. Ia mengatakan penghentian sementara reklamasi lewat moratorium tidak ada gunanya. Sebab, proses reklamasi masih berjalan. “Jangan sampai moratorium ini hanya menghentikan gerakan-gerakan penolakan reklamasi oleh nelayan.”

Banyak pihak yang menuntut proyek reklamasi utara Jakarta dihentikan; menimbang kerusakan alam serta dampak sosial yang ditimbulkan kedepannya.

Namun Pemerintah Jokowi tetapkan untuk memoratorium alias menghentikan sementara proyek tersebut; kenyataan dilapangan semua tetap berjalan tanpa ada yang melarang; apakah moratorium itu ada untuk meredam pengkritik atas proyek tersebut, berarti pemerintah pusat ikut terlibat menyelamatkan proyek tersebut, hanya untuk meredam pengkritik maka dibuatlah moratorium.

(Adityawarman @aditnamasaya)

Sumber: LN


Baca juga :