[Kasus Reklamasai Teluk Jakarta] 10 Alasan Mengapa Reklamasi Harus Dihentikan


Nelayan penggugat reklamasi Teluk Jakarta luncurkan petisi online, sebagai salah satu upaya mendesak dihentikannya proyek yang penuh carut marut kepentingan korporasi dan dugaan kepentingan biaya politik itu.

Di laman petisi yang dibuat Nur Saepudin, nelayan tradisional di Teluk Jakarta itu, dituliskan reklamasi dan Giant Sea Wall akan mengancam terjadinya bencana ekologis yang merupakan malapetaka dan bahaya bagi warga Jakarta.

Berikut 10 alasan mengapa reklamasi harus dihentikan:

1. Nelayan tradisional Muara Angke susah melaut, jarak yang dilewati supaya dapat ikan makin jauh. Kebutuhan operasional naik, padahal ikan makin jarang karena laut tercemar. Akibatnya nelayan tradisional makin miskin dan tergusur.

2. Nelayan tradisional tidak pernah dimintakan pendapat. Apalagi kelompok perempuan. Padahal reklamasi akan berpengaruh terhadap kehidupan kami.

3. Reklamasi cuma untuk bisnis properti. Nelayan diarahkan untuk jadi “pelayan” kelompok berpunya. Reklamasi untuk siapa? Bukan untuk rakyat, apalagi nelayan.

4. Banjir di Jakarta bakal makin parah. Karena reklamasi menghambat aliran air dari hulu ke hilir.

5. Reklamasi juga merusak ekosistem bakau. Padahal bakau selama ini menjadi pertahanan alami dari abrasi dan intrusi air laut.

6. Reklamasi mengancam PLTU dan PLTGU Muara Karang yang merupakan pemasok listrik 16% listrik di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

7. Dampak juga terjadi di tempat sumber pasir urugan. Diduga sudah 5 pulau hilang dari gugusan pulau di Kepulauan Seribu. Penambangan pasir di Lontar juga telah menimbulkan konflik diantara saudara kami nelayan Lontar.

8. Reklamasi menyebabkan hak menguasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dipasrahkan pada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

9. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga kami kehilangan sumber kehidupan. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan bagi semua warga negara.

10. Reklamasi akan menggusur pemukiman nelayan atas nama penertiban. Hanya untuk pembangunan bagi segelintir kelas ekonomi atas. Melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat bagi semua warga negara

Kata dia, Reklamasi Pulau G yang sudah berwujud, hanya satu dari 17 pulau yang akan terbangun secara keseluruhan. Sekaligus sebagai bagian dari Proyek Garuda.

“Ini adalah ancaman malapetaka dan bahaya bagi kita semua, warga Jakarta. Untuk itu kita perlu memperkuat gerakan #JakartaTolak Reklamasi,” demikian lansir Aktual.com.
Baca juga :