Beda Perlakuan Hukum Antara Aher dan Jokowi


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat hari ini (15/5), diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim). Aher, sapaan Ahmad, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (Gedebage) di Bandung, Jawa Barat.

"Rencana ada empat saksi untuk hari ini, termasuk Bapak Gubernur Jabar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan.

Aher telah tiba di Bareskrim sekitar pukul 06.00 WIB. Aher datang tiga jam sebelum pemeriksaan dilakukan yang dijadwalkan pukul pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus Proyek Stadion Gedebage senilai Rp 545 miliar ini Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Tata Ruang dam Cipta Karya Kota Bandung Yayat A Sudrajat.

***

BAGAIMANA DENGAN KASUS KORUPSI TRANSJAKARTA?

- Kasus korupsi bus Transjakarta total senilai Rp 1,5 Triliun atau 3X lipat kasus Gedebage.
(Rincian: proyek pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - TEMPO)

- Kasus korupsi Transjakarta terjadi di era Gubernur DKI dijabat Joko Widodo.

- Kasus korupsi Transjakarta yang jadi tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Yang saat sekarang sidang kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

- Kenapa sampai sekarang Jokowi selaku Gubernur DKI tidak pernah dipanggil, walau sebagai saksi?

"Kasus Transjakarta, Kejaksaan Belum Butuh Jokowi" -- begitu judul di TEMPO (19/9/2014).

Kutipannya:

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Widya Pramono mengatakan presiden terpilih, Joko Widodo, belum akan dipanggil menjadi saksi kasus korupsi pengadaan bus Tranjakarta. "Belum ada kesaksian dan keperluan yang mendesak Jokowi dipanggil," kata Widya di ruang kerjanya, Jumat, 19 September 2014.


Baca juga :