"Tentu ada kekecewaan terhadap putusan itu, tapi kekecewaan itu akan kita tuangkan dalam bentuk hukum yaitu melakukan upaya banding," tegas Samad saat ditemui di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Dalam vonisnya kemarin, Tim Majelis Hakim menilai telah menjatuhkan vonis seadil-adilnya dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan fakta persidangan. (fs)
Dalam vonisnya kemarin, Tim Majelis Hakim menilai telah menjatuhkan vonis seadil-adilnya dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan fakta persidangan. (fs)