WIKILEAKS: Hanya Terobosan yang Bisa Melepaskan Elite dari KKN

[Kompas] - Ketua Global Nexus Institute (GNI) Christianto Wibisono, Jumat (11/3) di Jakarta, menanggapi bocoran WikiLeaks. Dia menyatakan, hanya terobosan yang bisa melepaskan para elite dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

”Sayang, figur yang disebut-sebut dalam WikiLeaks itu hanya elite-elite yang sedang berkuasa atau belum lama berkuasa. Figur-figur lain yang juga tergolong kelas berat dalam praktik intrik dan korupsi kekuasaan di Indonesia tidak disebut-sebut,” ujarnya.

GNI sedang menelusuri struktur dinasti politik ekonomi bisnis Orde Baru yang tidak disentuh oleh Orde Reformasi. GNI telah menelusuri sejarah KKN sejak zaman Orde Lama yang sebagian aset kroninya disita oleh Orde Baru, seperti Aslam Markam Bram Tambunan.

Namun, pada zaman Orde Lama, Penguasa Perang KSAD juga sulit menindak korupsi para kolonel karena akan dieksploitasi oleh Partai Komunis Indonesia.

Hal yang lebih parah adalah warisan kinerja Orde Reformasi, yang tidak menyentuh struktur KKN Orde Baru atau hanya menyentuh bagian pinggiran dan dosa-dosa koruptif kelas marjinal pihak tertentu. Seluruh kerajaan bisnis Orde Baru tetap selamat.

”Dan memang kita lebih baik belajar untuk tidak memiliki sifat dendam kesumat setiap kali terjadi pergantian rezim,” katanya.

Usulan

Pada zaman Orba, putra-putra penguasa masuk peringkat pembayar pajak terbesar. Indonesia juga berkepentingan akan tumbuhnya kekuatan bisnis raksasa model Mitsubishi (Jepang) dan Samsung (Korsel) yang benar-benar hebat dan tidak jatuh walau pergantian rezim terjadi.

”Akan tetapi, konsep konflik kepentingan belum diterapkan secara benar sehingga penguasa Orde Baru menggunakan posisinya untuk menjadi pengusaha, dan pengusaha yang dibesarkan oleh Orde Baru sekarang ini menjadi penguasa politik. Campur aduk dua arah ini menimbulkan fenomena yang ditulis oleh WikiLeaks secara random dari rumor,” kata Christianto.

GNI mengusulkan UU Antikonflik Kepentingan. Pengusaha yang menjadi penguasa harus melepaskan portofolio bisnis kepada lembaga blind trust management seperti di AS. Terhadap praktik KKN masa lalu diberlakukan amnesti. Namun, apabila tetap bandel, dikenai UU Pembuktian Terbalik dan disita seluruh asetnya.

”Hanya dengan terobosan ini kita dapat mengatasi kemelut yang menyandera elite kita karena melakukan KKN serta campur aduk politik dan bisnis yang laten sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi,” ujarnya.

*sumber: KOMPAS cetak (12/3/11)
*posted: pkspiyungan.blogspot.com
Baca juga :