Kulwit Fahri Hamzah: Revolusi KPK


Wakil Ketua Fraksi PKS Fahri Hamzah mengusulkan agar semua kasus korupsi ditangani sepenuhnya oleh KPK. Hal ini untuk menghindari dualisme rezim penegak hukum yang menangani pidana korupsi. Berikut kulwit singkat Fahri Hamzah:


1. Buat sahabat2 saya komentari soal #KPK.

2. Tadi saya usulkan agar semua penuntutan kasus korupsi dilakukan oleh #KPK saja. Jaksa Agung (JA) untuk yg lain.

3. Alasan-nya sangat konsisten dgn kritik saya selama ini bahwa #KPK membuat system tak solid.

4. Sistem hukum yg solid dicirikan oleh tertutupnya seluruh peluang ketidakadilan di dalamnya.

5. Pasal 27 UUD 1945 menulis "segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.....".

6. Jika ada 2 lembaga penuntut (JA dan KPK) maka "persamaan kedudukan di hadapan hukum" sulit tercapai. Dan itu yg terjadi selama ini.

7. Selama ini, seseorang yg dituduh kasus korupsi yg sama tetapi dituntut beda oleh #KPK dan JA. Yg jelas #KPK menuntut lebih berat.

8. Belum lagi UU #KPK yang tidak mengenal SP3 beserta soal2 lain yg menjadi "perbedaan di hadapan hukum". Lubang ini harus ditutup.

9. Itu alasan saya mengusulkan agar "rezim korupsi" diambil alih seluruhnya oleh #KPK supaya dualisme ini berhenti.

10. Jadi perubahan UU #KPK memang bermaksud memperkuat "criminal justice system" kita selain nanti melalui UU KUHAP.


-catatan (adm):
Saat ini DPR dan Pemerintah sedang menyiapkan REVISI Paket undang-undang hukum yang meliputi, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Kejaksaan Agung, UU tentang Komisi Yudisial, dan UU tentang KPK.

*posted: pkspiyungan.blogspot.com
Baca juga :