HEBAT! Sultan Jogja: Butuh Uang dan Tanah Saya Kasih

Kabupaten/Kota Olah Sampah Mandiri, Sultan HB X: Butuh Uang dan Tanah Saya Kasih

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi menurutnya tidak akan lepas tanggung jawab begitu saja. Provinsi menurutnya akan tetap berusaha memenuhi kebutuhan kabupaten dan kota agar mereka bisa mengelola sampahnya secara mandiri, termasuk bantuan anggaran dan lahan.

“Kami mencoba untuk memenuhi apa yang diharapkan kota (dan kabupaten). Butuh anggaran ya saya kasih, butuh tanah saya kasih, dia enggak minta yang lain,” kata Sultan HB X dalam Rakordal Triwulan 1 Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Selasa (7/5/2024).

Sultan menyampaikan jika kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah ini juga menjadi ruang belajar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk belajar mengelola sampah. Sebab, sejak dulu baik pemerintah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tak pernah punya pengalaman untuk mengelola sampah.

“Bagi saya, berilah pengalaman khususnya bagi kabupaten/kota, nabrak (salah) tidak apa-apa, karena memang enggak punya pengalaman. Tapi kalau dia nabrak nanti kan dia berpikir untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.

Dengan komitmen yang disepakati bersama, Sultan meyakini pemerintah kabupaten dan kota akan mampu menemukan solusi paling efektif dalam menangani sampah, termasuk terkait dengan penggunaan teknologi yang paling tepat untuk digunakan.

Namun, ia juga menekankan agar masalah ini tidak hanya jadi ruang belajar pemerintah saja. Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota juga harus mengedukasi masyarakat, agar masyarakat juga bisa menjadi subjek penting dalam mengelola sampah yang ada.

“Saya memberikan ruang, saya kira untuk tahun ini mereka sudah bisa selesai, saya yakin itu. Karena mereka juga betul berpikir, karena memang sampah itu tidak mungkin mereka tunda-tunda,” kata Sultan HB X.

Pemprov DIY Resmi Tutup TPA Piyungan Secara Permanen
Tindakan konkret dari desentralisasi ini adalah menutup TPA Piyungan per 1 Mei 2024 sehingga penanganan sampah diserahkan ke kabupaten dan kota.

Pemerintah Daerah DIY secara resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan secara permanen mulai 1 Mei 2024. 

Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi di zona pasif oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Selasa (05/03/2024) di TPA Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Sejalan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Pemda DIY mencanangkan desentralisasi penuh pengelolaan sampah oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Beny mengatakan, ini menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah dari sistem "kumpul, angkut, buang" menjadi "kurangi dari sumber, pilah, dan olah". 

“Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, namun di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkap Beny. 

Beny menyampaikan, hal ini telah disepakati bersama, bahwa pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri ini akan dimulai secara penuh mulai April 2024. Ia pun menambahkan, jika masing-masing kabupaten/kota telah menyiapkan dan sebagian telah mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayahnya. “Ini adalah langkah besar kita dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dengan ditutupnya Zona Aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada April 2024,” ujar Beny.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Pemda DIY dalam Surat Gubernur Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023. Dimana kebijakan ini mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

Beny berharap, bahwa hambatan dan tantangan untuk melaksanakan kebijakan itu terkait dengan desentralisasi pengelolaan sampah di masing-masing Kabupaten/Kota semuanya dapat teratasi. “Pemda DIY akan tetap melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui mekanisme yang ada untuk mewujudkan desentralisasi pengelolaan sampah tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul pun menyatakan komitmennya untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Peta jalan untuk mewujudkan hal itu pun dijabarkan.

Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan beberapa peta jalan desentralisasi pengelolaan sampah. Pihaknya menyebut dengan potensi timbunan sampah yang mencapai 300 ton per hari, Pemkot Yogyakarta mampu mengelola hampir 50 persennya lewat bank sampah yang berjumlah 666 di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta.

Sisanya akan dikelola di tingkat hilir dilakukan pembangunan sejumlah tempat pengelolaan sampah di Nitikan dan Karangmiri, yang rencananya akan selesai pada April mendatang. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga bekerja sama dengan Pemda DIY untuk menggunakan sebagian lahan di area TPA Piyungan guna membuat tempat pengolahan sampah. Di lokasi tersebut, nantinya sampah dari Kota Yogyakarta akan diolah menjadi RDF atau bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Setda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan Pemkab Bantul akan berkomitmen mengelola potensi timbunan sampah yang mencapai 95 ton per hari melalui dua TPS 3R di Kecamatan Banguntapan dan Argodadi yang berkapasitas 40 ton ditargetkan beroperasi pada September nanti. Kemudian juga masih ada TPS 3R di Desa Guwosari dan Karangtengah yang berkapasitas 2 ton. Pihaknya juga mengatakan akan memaksimalkan pengelolaan sampah mandiri dengan membangun TPS berkapasitas 40 ton di Bawuran, Pleret yang ditargetkan beroperasi tahun depan.

Sedangkan Pemkab Sleman, memastikan pengelolaan 576 ton sampah per hari yang akan melibatkan 34 TPS 3R, termasuk 4 TPS penerima bantuan operasional sehingga mampu mengelola 40 ton sampah per hari. Selain itu, tahun ini Pemkab Sleman menargetkan pembangunan TPS di Sleman tengah dan barat yang akan beroperasi dengan total kapasitas 88 ton per hari. (*)
Baca juga :