Perbuatan seseorang yang menghina orang lain, boleh dimaafkan. Namun proses hukum penghina Islam, selayaknya tetap berlanjut agar ada efek jera!

Perbuatan seseorang yang menghina orang lain, boleh dimaafkan. Namun proses hukum, selayaknya tetap berlanjut agar ada efek jera.

Terlebih itu bukan sekedar pada penghinaan personal, namun celaan terhadap ajaran agama. Tidak cukup meminta maaf. Harus dihukum dan diminta taubat juga.

Sikap lemah lembek terhadap penghina syari'at seperti ini hanya akan melahirkan penghina-penghina syari'at lainnya. Setelah menghina, mereka minta maaf. Lalu selesai. Besok-besok ada lagi hinaan lain, minta maaf lagi. Begitu seterusnya.

(Oleh: Muhammad Valdy Nur Fattah)
Baca juga :