[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24 Juni 2021), dalam kasus RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Usai hakim mengetok palu membacakan vonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq lalu mendatangi majelis hakim, tersenyum, menyalami, dan mengucapkan "Sampai jumpa di pengadilan akhirat."
SEJAK SAAT ITU... SATU PER SATU YANG TERLIBAT KASUS HABIB RIZIEQ DIPANGGIL KE HADIRAT ALLAH SWT KE PENGADILAN AKHIRAT...
DIMULAI DARI HAKIM...
Suryaman, Hakim PN Jaktim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI meninggal dunia pada Sabtu 10 Juli 2021. Ia bernama Suryaman, salah satu dari dua hakim anggota dalam sidang tersebut.
LALU JAKSA....
Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia
Kejaksaan Agung RI berduka. Salah satu jaksa terbaiknya meninggal dunia hari ini, Jumat 16 Juli 2021.
Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.
Diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
KEMUDIAN TERBARU POLISI...
Mantan Kapolres Bogor Kota yang Tangani Kasus HRS Meninggal
Mantan Kapolresta Bogor Kota yang kini menjabat Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser meninggal dunia, Kamis (23 Juni 2022) karena serangan jantung.
Hendri Fiuser meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, tepat 4 hari sebelum pria kelahiran 27 Juni 1974 itu berulang tahun yang ke-48.
Semasa menjabat Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser yang menangani kasus yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bahkan Kapolres Bogor Kota yang ngotot tetap melanjutkan kasus HRS walaupun Wali Kota Bogor Bima Arya selaku terlapor dikabarkan menyatakan mencabut/membatalkan laporan.
“Oh enggak bisa (dicabut). Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni enggak mungkin bisa dicabut,” ujar Hendri kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
Polresta Bogor Kota kemudian menaikkan status kasus HRS-RS Ummi itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidikan kasus ini lalu diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri yang kemudian menetapkan HRS sebagai tersangka.
Dalam proses peradilan, HRS akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.
TEPAT SATU TAHUN KEMUDIAN... EKS KAPOLRESTA BOGOR YANG TANGANI KASUS HRS MENINGGAL DUNIA DALAM USIA MASIH MUDA 48 TAHUN KENA SERANGAN JANTUNG.