Beda Perlakuan Polisi, Arteria Dahlan Lebih Dulu Dilaporkan, Ehh Edy Mulyadi Yang Ditahan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi menetapkan Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi langsung ditangkap dan ditahan pada Senin (31/1/2022).

“Penahanan (Edy Mulyadi) dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Brigjen Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun.

“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Brigjen Ramadhan.

Penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan pasal ujaran kebencian SARA dengan kasus tempat jin buang anak.

Beda Perlakuan

Sementara itu, aparat kepolisian terkesan memperlakukan berbeda kasus Edy Mulyadi dan anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan. 

Padahal kasus Arteria Dahlan lebih dulu dilaporkan ke polisi oleh warga Jabar atas dugaan ujaran kebencian SARA.

Demikian disampaikan pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (31/1/2021).

“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi,” kata Jamiluddin.

Dosen Universitas Esa Unggul itu menyebutkan, perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut.

“Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Jamiluddin, Arteria Dahlan pertama yang diproses oleh pihak kepolisian ketimbang Edy Mulyadi.

“Sehingga masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga sekarang belum ada pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap politikus Arteria Dahlan.

Padahal masyarkat se-Jawa Barat sudah melayangkan laporan terhadap politisi PDI-Perjuangan itu.  

Baca juga :