[PORTAL-ISLAM.ID] Fakta-fakta baru terkait sosok Muhamad Kasman alias Muhammad Kece mulai terkuak setelah ia ditangkap di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (25/8/2021).
Ternyata, Kasman adalah seorang pendeta Kristen. Ia pindah ke agama Kristen sejak tahun 2001, dan ia memiliki kartu anggota Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya, Sandi Situngkir kepada wartawan.
"Dia bukan cuma YouTuber, dia pendeta. Itu fakta dan tertulis," ujar Sandi.
Setelah diperiksa polisi, diketahui bahwa ternyata Kasman tidak mengalami gangguan jiwa, sebagaimana dugaan awal saat ia belum ditangkap. Ia mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan polisi dengan lancar dan tidak ada kendala.
Artinya, saat menyampaikan pendapat-pendapatnya di YouTube, ia melakukannya secara sadar.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Tidak Ada Keterlibatan Ormas
Rusdi Hartono menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kasman.
"Tidak ada keterkaitannya. Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Rusdi menyampaikan, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.
Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).
"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.
Kasman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (indozone)