[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi menangkap 15 simpatisan Habib Rizieq yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan di depan Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Massa yang diamankan itu lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ada dibawa ke Polda 15 orang ya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021), seperti dilansir kumparan.
Setyo mengatakan, massa yang ditangkap ini sempat menutup jalan dan melempar batu ke arah polisi.
"Tadi nutup jalan lempar batu kita imbau bubar untuk mundur kita kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kita persuasif kok," ujar dia.
Sebelumnya, dalam video yang diterima kumparan, tampak ratusan pendukung Habib Rizieq datang ke lokasi menggunakan motor dan mobil. Mereka berusaha merangsek mendekati Gedung Pengadilan Tinggi DKI.
Kedatangan mereka telah diantisipasi kepolisian dengan berseragam lengkap. Sekitar pukul 11.40 WIB, para pendukung Habib Rizieq terlibat kericuhan. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
[Kumparan]
Innalillahi..
— 🏴𝑨𝒔𝒚𝒊𝒒𝒂𝒉🏴 (@QaillaAsyiqah) August 30, 2021
Update~ Jakarta (30/Agust/2021) pic.twitter.com/nBcnsewikC
Mahalnya keadilan di N̶e̶g̶e̶r̶i̶ rezim saat ini.
— 𝐅𝐫𝐨𝐧𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐚𝐮𝐝𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐥𝐚𝐦 (@DPPFPI_Official) August 30, 2021
Pengunjung sidang; datang ditembaki, ditangkapi, dipukuli. Kazhaliman yg tanpa henti.#FreedomFor_IBHRS pic.twitter.com/6dppP1SAmT