[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengungkapkan bahwa ada penurunan kasus positif Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pasca acara kerumunan Habib Rizieq Shihab pada 13 November 2020 lalu. Hal itu disampaikan Adang dalam persidangan lanjutan Habib Rizieq kasus kerumunan Megamendung agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Awalnya salah satu kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan mempertanyakan soal status penyebaran Covid di wilayah Megamendung pada saat terjadi kasus kerumunan. Adang menjawab kala itu Megamendung sudah zona merah kala kasus kerumunan terjadi.
"Saudara tadi mengatakan bahwa zonasi Megamendung ketika kejadian sudah merah betul?" tanya kuasa hukum Habib Rizieq.
"Betul," jawab Adang.
"Sejak kapan ditetapkan zona merah di Megamendung?" tanya kuasa hukum lagi.
"Ketika ada kasus positif pertama Megamendung sudah merah," timpal Adang.
Adang menyampaikan zona merah covid sudah disandang Megamendung ketika terdapat kasus positif pertama. Namun, Adang mengaku tak mengetahui secara persis kapan kasus pertama itu muncul.
Kemudian kuasa hukum Habib Rizieq mempertanyakan soal ada tidaknya tren kenaikan kasus covid pasca acara kerumunan Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq. Adang pun memberikan jawaban. Adang justru menyebut ada penurunan kasus.
"Saudara masih ingat nggak berdasarkan data apakah ada tren kenaikan atau penurunan kerumunan setelah acara?" tanya kuasa hukum.
"Kecamatan Megamendung itu kasus 2 minggu sebelum tanggal 13 (kejadian kerumunan) itu ada 13 kasus. Setelah tanggal 13 ada 8 kasus," jawab Adang
"Untuk di Kecamatan Megamendung Oktober 2020 itu berapa (jumlah positif)?" tanya kembali kuasa hukum.
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kita," kata Adang.
"Dari data tersebut ada kenaikan apa penurunan?" tanya kuasa hukum.
"Itu turun pak," jawab Adang.
Adapun dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa, yakni Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor HA Sihabudin; Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Habib Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Habib Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. [suara]