[PORTAL-ISLAM.ID] Praktik kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi dikabarkan dikeroyok oleh pelaku diduga oknum aparat.
Peristiwa itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Berdasar informasi yang diterima Suara.com, peristiwa itu bermula tatkala Nurhadi tengah melaksanakan kerja-kerja jurnalistik berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama mantan pejabat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika alias Bli Komang mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Dia berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
"Kami mengutuk keras insiden pemukulan ini dan akan mengadukan kasus ini ke polisi," kata Komang kepada wartawan, Minggu (28/3/2021).
Meski begitu, Komang belum merincikan terkait detil kronologis kasus tersebut.
Menurutnya, hal itu akan segera disampaikan lewat keterengan resmi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Jurnalis TEMPO di sekap selama 2 jam
Nurhadi, jurnalis TEMPO disebut menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak pada Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Wahyu Dhyatmika lewat keterangan resmi, Minggu (28/3/2021) mengecam adanya aksi kekerasan yang dialami jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
Menurutnya, penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Wahyu bercerita, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah TEMPO untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan TEMPO yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," beber Wahyu.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Demikian pernyataan pers ini disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers. [suara]