[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021).
Sidang kali ini agendanya mendengarkan tanggapan jaksa terkait eksepsi yang dibacakan oleh eks Imam Besar FPI itu pada Jumat pekan kemarin.
Pada kesempatan ini, jaksa menyinggung eksepsi Habib Rizieq yang dianggap menghina mereka.
Sebelumnya, Habib Rizieq dalam pembelaannya menyebut jika ormas yang dibangunnya yakni FPI tidak pernah melakukan aktivitas pasca dibubarkan oleh pemerintah akhir tahun lalu.
“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,”
“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” kata Habib Rizieq pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dengan sebutan-sebutan seperti disampaikan Habib Rizieq.
[Video]
Selasa, 30 Maret 2021.
— Agus Susanto II (@Cobeh09) March 30, 2021
Jaksa Penuntut Umum
Keberatan
Karena Disebut Sebagai :
-Jaksa Biadab.
-Jaksa Tidak Beradab.
-Jaksa Keterbelakangan Intelektual.
-Jaksa Pandir, Dst..
😇😇😇😇😇😇
.https://t.co/g4y65s7Lxq pic.twitter.com/S3ErYkSzZB
Gimana nggak mau disebut pandir dan defisit intelektual, menyebut akhlaqul karimah saja qorimah https://t.co/URRS1Rt3tW
— agen minyak (@ghostprotocol_3) March 30, 2021