Masyarakat Protes, Ruslan Buton Yang Menyelamatkan Warga Dari Kelompok Sadis La Gode Malah Dijatuhi Hukuman Pemecatan


Ini tentang kasus yang membuat Ruslan Buton diberhentikan dari TNI...

[Juni 10, 2018]
Masyarakat Protes, Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman Pemecatan Karena Dituduh Membunuh Pencuri di Lede

Ambon - Warga Lede protes atas putusan hakim Mahkamah Militer Ambon yang dijatuhkan kepada Kapten Ruslan yang dianggap sudah menyelamatkan warga Lede dari kelompok sadis La Gode yang meresahkan.

Masyarakat Kecamatan Lede, Maluku Utara, merasa kecewa dan menyayangkan keputusan Mahkamah Militer Ambon yang terkesan tergesa-gesa dalam menjatuhkan hukuman kepada Kapten Inf Ruslan Buton dengan vonis 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan pemecatan, hal tersebut dirasakan sangat tidak adil bagi masyarakat Lede.

Masyarakat meminta Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak semata-mata karena tekanan dari pihak tertentu, akan tetapi juga harus berimbang dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sudah sepantasnya La Gode bernasib seperti itu, sebab semasa hidup perbuatannya hanya meresahkan masyarakat Taliabu, La Gode dikenal sebagai pencuri dimana dirinya diketahui tidak memiliki kebun maupun penghasilan laut.

“Pekerjaan La Gode itu hanya sebagai pencuri karena malas bekerja dan La Gode memiliki komplotan pencuri, jadi permintaan kami agar hukuman Danki Kapten Ruslan Buton dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim,” ujar salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari La Gode kepada awak media.

“Kami merasa bahwa putusan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena setelah meninggalnya La Gode di Kabupaten Taliabu dan khususnya Kecamatan Lede kami masyarakat merasakan sangat tenang dan damai serta aman dari kasus pencurian, ini merupakan salah satu bukti nyata, dan sikap kami agar Ruslan Buton tidak dipecat dari pekerjaannya, karena Ruslan Buton adalah Pelopor TNI yang dicintai rakyat karena ikhlas membantu dan memberi sumbangsih kepada masyarakat yang tidak mampu,” paparnya.

Menurut warga Lede, sepantasnya La Gode itu mati, sebab La Gode ini bukan hanya mencuri Gepe (Singkong Parut), namun aksi pencurian yang dilakukan oleh La Gode ini sudah sangat meresahkan warga, karena dalam setiap aksi pencuriannya ia selalu membawa senjata tajam berupa parang/pisau dan berpakaian ala ninja serta tak segan-segan melukai siapapun korbannya, sehingga warga selalu merasa was-was dan khawatir akan menjadi korban berikutnya, dan kasus La Gode ini bukan baru pertama kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali dan bahkan pernah lantaran kesal, masyarakat merobohkan rumah La Gode yang berada di Desa Balohang Kecamatan Lede, dan ternyata didalam rumahnya diketemukan banyak sekali bukti-bukti barang milik warga yang pernah dicuri oleh La Gode.

“Sudah seharusnya La Gode itu mati karena sangat meresahkan kami selaku warga, sudah berulang kali La Gode dilaporkan ke pihak Kepolisian Taliabu dan setelah ditangkap tapi selang beberapa hari kemudian dia (La Gode) sudah keluar dan melakukan aksinya kembali, sehingga kami masyarakat merasa lebih khawatir karena saat menjalankan aksi pencuriannya bila dipergoki warga maka warga tersebut sudah pasti akan dilukai bahkan dibunuh oleh La Gode, dan kejadian tersebut seluruh masyarakat Kecamatan Lede sangat mengetahui jelas dan ini sudah menjadi karma bagi dia,” teriaknya.

Diketahui, semasa hidup La Gode merupakan seorang pencuri dan dari hasil mencuri itu istrinya sering menjual hasil curian suaminya di wilayah Bobong. Kemudian pada tahun 2011 silam, La Gode pernah membunuh warga Desa Tikong karena pada saat itu dia mencuri cengkeh yang ketika dikejar oleh korbannya La Gode malah menikam hingga korbannya tewas. Anehnya La Gode lolos dari hukum karena yang dituduh membunuh justru salah satu warga Tikong yang bentuk fisiknya mirip seperti La Gode sehingga La Sudiati yang harus diproses secara hukum dan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Terungkapnya kasus ini saat La Gode masuk penjara kasus pencurian. La Sudiati mendengar informasi bahwa ada tahanan baru atas nama La Gode masuk. Saat itu juga La Sudiati mendatangi La Gode dan menanyakan masih ingat kasus pembunuhan di Tikong La Gode jawab iya itu saya pelakunya. La Sudiati menyalaminya dan menyampaikan kepada La Gode bahwa saya yang jadi korban sekarang atas ulahmu saya yang dituduh dan La Gode minta maaf kepada La Sudiati. Sehingga saat 2 hari pasca meninggalnya La Gode, La Sudiati ditemani ibu kandungnya datang ke Pos Satgas dan menyampaikan terimakasih atas meninggalnya La Gode dengan ungkapan keadilan sudah La Gode dapatkan.

Sumber: https://beritafajartimur.com/2018/06/10/masyarakat-protes-prajurit-tni-dijatuhi-hukuman-pemecatan-karena-dituduh-membunuh-pencuri-di-lede
Baca juga :