[PORTAL-ISLAM.ID] Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin, menyatakan akan mundur dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan vakum dari proses pencalegannya di Pemilu 2019. KPU mengatakan calon anggota legislatif (caleg) yang telah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dimungkinkan untuk mundur dari pencalonan.
"Ada mekanismenya, ada aturannya, kita sudah keluarkan surat edaran memungkinkan untuk itu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019), seperti dilansir detikcom.
Namun Wahyu mengatakan caleg tidak dapat mengajukan pengunduran diri sendiri. Pengunduran dari caleg harus melalui parpol.
"Tapi tentu saja caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi, yang harus berkomunikasi bersurat secara resmi koordinasi adalah parpol," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Novel, yang juga caleg dari PBB, merasa dibohongi setelah partai besutan Yusril Ihza Mahendra (YIM) itu resmi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019. Novel mengaku akan mundur dari partai.
"Maunya saya mundur jadi caleg, namun kan tidak bisa karena jelas ada sanksinya. Namun saya akan mundur dari partai karena jelas saya sudah dibohongi bertubi-tubi sama YIM," ujar Bamukmin.
Kembali ke pernyataan Wahyu, pengunduran diri ini dapat dilakukan bila caleg tidak lagi memenuhi syarat. Di antaranya tidak lagi menjadi anggota partai politik.
"Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai caleg, contoh dia dikeluarkan dari keanggotaan parpol yang mengusulkan. Padahal kan syarat caleg dia anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA," tuturnya.
Hal ini diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif dan dituangkan dan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.
Dalam aturan, caleg yang mengundurkan diri dapat dilakukan bila caleg meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, hingga tidak memenuhi syarat. Nantinya nama caleg akan dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lain.
Sebelumnya, Imam Besar Habib Rizieq Syihab telah mengeluarkan Maklumat agar seluruh Umat Islam pendukung "Hasil Ijtima Ulama" dimana pun berada, yang menjadi "Pengurus atau Caleg PBB" untuk segera: MENGUNDURKAN DIRI MASSAL DARI KEPENGURUSAN MAUPUN CALEG PBB.
(Baca: Maklumat Habib Rizieq Syihab tentang Partai Bulan Bintang)