Polda Jatim: Kasus Nathan Diambilalih Mabes Polri, Pelapor TANTANG: BUKTIKAN YANG JELAS!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Berita hilangnya berkas laporan pengaduan Ach. Supyadi yang melaporkan perbuatan ujaran kebencian yang menjurus ancaman pembunuhan terhadap beberapa tokoh muslim dibantah oleh Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung menepis kabar itu, seperti diberitakan dalam kumparan.com, dan mengatakan bahwa berkas laporan telah diambil alih oleh Mabes Polri, bahkan terlapor Nathan P. Suwanto juga sudah dipanggil ke Mabes Polri. Kombes Frans menambahkan jika ada yang mau menanyakan kejelasan kasus dipersilakan datang, dan jangan percaya dengan hoax yang beredar.

Menanggapi berita bantahan tersebut, Ach. Supyadi, sang pelapor, merasa heran dengan sikap polisi yang menganggap hoax atas hilangnya berkas laporannya.

“Seperti yang sudah saya katakan dalam twit tertanggal 17 Mei 2017, bahwa saya datang ke Polda Jatim untuk menanyakan laporan kasus ancaman pembunuhan beberapa tokoh Islam, dan menunggu hampir 2 jam, akhirnya petugas yang ada menyatakan berkasnya hilang,” kata Ach. Supyadi.

“Saya ingat petugas jaga yang menerima saya, namanya Pak Doni, tapi saya lupa pangkatnya,” sambungnya.

Ia menyayangkan dalam pemberitaan di kumparan.com tidak menjelaskan dengan detail bagaimana proses pengambilan alih berkas laporannya oleh Mabes Polri.

“Dalam pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim hanya menyampaikan kalau kasus itu diambil alih Mabes Polri, tapi ia tidak menjelaskan secara detail, tanggal berapa diambil alihnya? Mabes Polri yang ambil alih itu direktorat apa? Kan penyidik di Mabes banyak, harusnya itu dijelaskan biar tidak terkesan itu hanya alibi saja,” kata Ach. Supyadi.

Lebih lanjut Ach. Supyadi, yang berprofesi sebagai advokat, menantang Polda Jatim untuk membuktikan bahwa memang benar berkas laporannya telah diambil alih Mabes Polri.

“Saya tantang Polda Jatim kalau memang kasus yang saya adukan/laporkan ini diambil alih Mabes Polri, untuk lebih transparan dengan menyebutkan berita acara peralihan kasus itu. Kalau memang bisa menunjukkan berita acaranya maka saya akan konfirmasi ke unit atau direktorat yang menangani di Mabes. Mengingat kemarin Rabu 17 Mei, sewaktu saya konfirmasi ke Polda Jatim, berkas laporan saya dinyatakan hilang,” tantangnya.

Menurut pengakuannya, ia masih belum yakin bahwa berkasnya sudah diambil alih Mabes Polri, alasannya sampai saat ini ia tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

“Sebagai pelapor, saya tidak peroleh SP2HP pengambil-alihan itu. Lha kan aneh, masak saya pengadu tidak diberikan info perkembangannya,” tukas Ach. Supyadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan dasar hukum tentang kewajiban penyidik memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan,” jelasnya.

Atas dasar hukum tersebut, ia akan terus menagih SP2HP ke Polda Jatim.

“Seluruh pelapor itu berhak diberikan SP2HP dalam setiap perkembangan kasus yang dilaporkannya. Dan penyidik polisi wajib memberikan SP2HP secara periodik,” tegasnya lagi.

Dalam penutup wawancaranya dengan SERUJI, Ach.Supyadi menjelaskan bahwa aksi yang ia lakukan ini untuk menegakkan keadilan hukum di masyarakat yang sekarang terlihat tebang pilih.

“Oleh karenanya, para Tokoh Muslim yang mendapat ancaman pembunuhan, mari terus bersinergi dalam mengawal kasus ini sampai ada penjelasan resmi dari pihak Polri atas kasus laporan ini,” pungkasnya.

Sumber: SERUJI

Seperti diketahui, pada akhir April 2017 lalu, media sosial heboh dengan cuitan Natahan P. Suwanto yang mengancam akan membunuh beberapa tokoh politik Indonesia. Baca: ( http://www.portal-islam.id/2017/04/geger-sejumlah-tokoh-islam-diancam.html )
Baca juga :