Pemerintah NGOTOT, "Proklamasi" Jadi "Reklamasi"


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mencabut moratorium atau sanksi administrasi terhadap pulau reklamasi C dan D.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pengembang kedua pulau tersebut yaitu PT. Kapuk Naga Indah, telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya disanksi.

"Kita sanksi administratif pulau C dan D yang di dalam catatan KLHK itu 14 bulan lalu. Di bulan Mei tahun 2016 itu ada 11 poin, dan 11 sekarang mereka (pengembang) sudah selesaikan," kata Siti usai rapat koordinasi Pulau Reklamasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Pencabutan moratorium untuk pulau C dan D dilakukan pada tanggal 9 September 2017.

Menanggapi pencabutan moratorium tersebut, arsitek sekaligus aktivis perkotaan Elisa Sutanudjaja melalui akun twitternya @elisa_jkt pun mengunggah sebuah meme garapan TEMPO.

"Terbit 1 bulan 1 hari setelah Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72," tulis Elisa.




Baca juga :