[BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa


[PORTAL-ISLAM] Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda pada Selasa 11 April lalu.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.

Hal ini didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sontak umat Islam sangat kecewa dengan Tuntutan Jaksa ini.

Tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan artinya tidak masuk penjara. Baru kalau 2 tahun melakukan hal yang sama maka dipenjara 1 tahun.



"Dagelan...hahahahahaha," komen @ndriymin.

"Ya begini kalau jaksa agungnya dr pihak partai ..." ujar @HamidSegaf.

"Tuntutan 1 tahun, vonis bisa jadi bebas," komen @Usman_Arsyad.

"Rusuh 1 negara.. Tuntutan 1 tahun... hebat JPU..." sindir @mei_indriya.

"SONTOLOYO. Mosok penista agama dituntut lebih ringan daripada maling ayam," komen akun @bergumam.

"Gue rasa akan muncul kembali para penista agama pemecah belah NKRI yg lain karena sanksi yg tak jera. Ini preseden hukum yg amat buruk," ujar @Arifsalamhaq.

Baca juga :