Curi Start Kampanye Pilkada DKI Putaran Dua, Ancamannya PIDANA


[PORTAL-ISLAM]  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diminta tidak mencuri start kampanye, karena dapat terjerat kasus pidana. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, Jumat, 3 Maret 2017 di Jakarta.

Menurutnya, kandidat tidak boleh melakukan kampanye sebelum ditetapkannya jadwal oleh KPU. Kalau terbukti melakukan kegiatan kampanye, maka itu bisa kena pasal kampanye di luar jadwal yakni pasal 187 ayat 1.

“Bagi paslon atau tim kampanye yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU DKI, kategorinya tindak pidana,” tandasnya.

Mimah telah memperingatkan kepada kedua pasangan calon Pilgub DKI Jakarta putaran dua, menahan diri tak melakukan kegiatan mengarah kampanye. Ini dikarenakan KPU DKI Jakarta belum menentukan jadwal kampanye putaran kedua.

Dia mengungkapkan, di setiap tahapan, pihaknya pasti mengingatkan paslon melalui surat yang bersifat imbauan bagi mereka untuk tidak berkampanye lagi.

“Seharusnya tidak ada lagi kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI,” terangnya.

Mimah mengaku dapat laporan adanya tiap kubu diduga melakukan tindakan kampanye. Dalam aduannya, masing-masing tim melaporkan pesaingnya melakukan tindakan kampanye. Padahal hingga kini belum ada ketetapan dilakukan KPU DKI soal jadwal tersebut.

Termasuk berbagai kegiatan pertemuan dengan forum atau masyarakat, paslon diminta untuk tidak melakukannya. Meskipun dalam konteks kampanye harus ada beberapa syarat dipenuhi untuk dikatakan sebagai kampanye. Seperti visi misi, pemaparan program kerja dan ajakan untuk memilih.

“Nah di lapangan, kadang dia enggak akumulatif, dia hanya mengarah pada program saja, atau pada informasi saja. Walaupun dalam tindakannya itu semua tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Baca juga :