Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Dana Umat GNPF-MUI


[PORTAL-ISLAM] Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mempertanyakan dasar hukum penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) terhadap infaq umat Islam pada Aksi Bela Islam. Kasus TPPU ini telah menyeret Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir yang tengah disidik Mabes Polri. Polri juga sudah menetapkan satu orang tersangka.

Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, Yunus Husein heran dengan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, sesuai UU TPPU, kasus pencucian uang bisa disidik bila ada tindak pidana asalnya atau uang yang digunakan terindikasi berasal dari tindak kejahatan.

“Menarik juga mencermati dugaan TPPU dlm penggunaan dana sebesar Rp 3 miliar yg diterima GNPF-MUI melalui rek Yayasan Keadilan Utk Semua,” kata Yunus di akun twitter miliknya, @YunusHusein, Sabtu (11/2).

Ada 15 cuitan Yunus yang membahas soal kasus pencucian uang GNPF MUI tersebut. Yunus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi menyidik kasus ini, sementara tidak ada tindak pidana awal sebagai pijakan.

"KALAU HARTA KEKAYAAN YG MENJADI OBYEK TPPU BUKAN BERASAL DR TINDAK PIDANA, TETAPI BERASAL DR SUMBER YG SAH, MAKA TPPU JUGA TDK ADA," tegas Yunus Husein.

Berikut selengkapnya dari twitter eks Kepala PPATK @YunusHusein:

1. Menarik juga mencermati dugaan TPPU dlm penggunaan dana sebesar Rp3 miliar yg diterima GNPF-MUI melalui rek Yayasan Keadilan Utk Semua.

2. TPPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yg diketahui/diduga merupakan hasil tindak pidana dg tujuan menyembunyikan/menyamarkan asal...

3. ..usul Harta Kekayaan tsb. Atau menyembumyikan/menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yg ...

4. ..yg sebenarnya atas Harta Kekayaan yg diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Atau menerima atau menguasai penempatan, ..

5. ..pentransferan, pbayaran,hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakam Harta Kekayaan yg diketahui/diduga hasil tindak pidana.

6. Itulah 3 macam TPPU yg diatur dlm psl 3, 4 dan 5 UU No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Psl 3 utk pelaku TP utama yg...

7..yg melakukan Tdk Pid Asal & TPPU. Psl 4 utk PIHAK KETIGA yg melakukan TPPU yg Tdk Pid Asalnya dilakukan oleh org lain (pelaku utama)...

8. Psl 5 dikenakan terhadap siapapun juga yg menerima dan menguasai.hasil Tindak Pidana Asal, yg dilakukan oleh org lain. Ini pelaku pasif.

9. Utk menuduh seseorang/bdn hukum melakukan TPPU, MUTLAK.HARUS ADA TINDAK PIDANA ASAL YG MELAHIRKAN HARTA KEKAYAAN yg menjadi obyek TPPU.

10. Adanya TP ASAL ditunjukkan dg BUKTI PERMULAAN YG CUKUP yg terdiri dari dua alat bukti yg sah sesuai Ps 17 KUHAP & pejlsn Ps 74 UU TPPU.

11. TP Asal Tdk wajib dibuktikan terlebih dahulu sesuai dg psl 69 UU TPPU. Yg penting TP ASAL HARUS ADA untuk menuduh dilakukannya TPPU.

12. KALAU TINDAK PIDANA ASAL YG MELAHIRKAN HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA TIDAK ADA SAMA SEKALI, MAKA TPPU JUGA HARUS TIDAK ADA. 

13. KALAU HARTA KEKAYAAN YG MENJADI OBYEK TPPU BUKAN BERASAL DR TINDAK PIDANA, TETAPI BERASAL DR SUMBER YG SAH, MAKA TPPU JUGA TDK ADA. 

14. Pertanyaan pertama: apakah HARTA KEKAYAAN sebesar Rp3 miliar itu berasal dari Tindak Pidana Asal, seperti yg diatur dlm Ps 2 UU TPPU ?

15. Apakah ada perorangan &/korporasi yg melakukan perbuatan atas uang Rp3 miliar itu dg tujuan menyembunyikan/menyamarkan asal usulnya.?

Baca juga :