Putusan MK Mengejutkan
Oleh: Erizal
Mahkamah Konstitusi (MK) buat putusan mengejutkan lagi soal Pemilu. Belum lama berturut-turut buat kejutan dengan putusan penghapusan syarat pencapresan dan pemotongan syarat pencalonan Kepala Daerah, kini buat putusan lagi pemisahan dua Pemilu, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Pemilu Nasional mencakup Pilpres, Pemilihan Anggota DPR RI dan DPD RI. Sedangkan Pemilu Lokal mencakup Pilgub, Pilbup, dan Pilwako, ditambah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi & DPRD Kota dan Kabupaten. Keserentakan tetap, tapi berjarak 2 atau 2,5 tahun, antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal itu.
'Mahkamah Konstitusi sudah menjadi pembuat UU ketiga disamping Pemerintah dan DPR," kata Ahmad Doli Kurnia, politisi Partai Golkar. Bahkan, DPR dan Pemerintah belum membahas UU Pemilu, MK sudah membuatnya sendiri, dan mengubah secara drastis UU sebelumnya.
Bayangkan, kalau DPR dan Pemerintah tak mau mengubah UU Pemilu seperti sebelumnya. Maka akan kacau-lah Republik ini. Tapi, kali ini, MK seperti memaksa DPR dan Pemerintah untuk segera mengubah UU Pemilu, termasuk UU Pilkada dan paket UU lainnya.
Putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan itu lebih kuat daripada putusan Pemerintah dan DPR yang masih bisa digugat pihak lain. Putusan MK tak bisa digugat pihak mana pun. Berlaku pada saat itu juga. Maka kalau ada yang mengatakan sistem Pemilu kita berubah dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya, tidak salah juga.
Putusan terbaru MK ini secara tidak langsung menolak wacana dari Pemerintah dan DPR soal pemilihan kepala daerah lewat mekanisme di DPRD. Politik hukum hakim MK cenderung mempertahankan pemilihan langsung. Bahkan ekstremnya hakim MK tak segan-segan memutuskan pemilihan langsung berulang-ulang, meski pemerintah tak punya anggaran untuk proses pemilihan itu sendiri.
Kalau dibandingkan antara pemilihan langsung secara serentak dan tidak serentak, masih lebih baik yang tidak serentak diawal dulu. Artinya, pemilihan eksekutif dan legislatif dipisah. Legislatif dulu baru eksekutif. Tapi MK sudah memutuskan yang dipisah itu Nasional dan Lokalnya, dan publik tak diberi kesempatan mengujinya. (*)