[PORTAL-ISLAM.ID] Menurut KDM, ganti nama tidak perlu persetujuan DPRD, tidak ada biaya, hanya SK saja. Bagaimana dengan perubahan pada kop surat, ambulans, gedung, ruangan-ruangan, seragam karyawan, perjanjian dengan mitra, aplikasi, poster2 dll emang gak ada biaya ? 😴
Bukannya nambah fasilitas malah nambah masalah...
Menurut KDM, ganti nama tidak perlu persetujuan DPRD, tidak ada biaya, hanya SK saja. Bagaimana dgn perubahan pada kop surat, ambulans, gedung, ruangan2, seragam karyawan, perjanjian dengan mitra, aplikasi, poster2 dll emang gak ada biaya ? 😴 pic.twitter.com/uqK8fLMfUT
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) July 2, 2025