Dear panitia sound horeg & pecintanya
Fakta yg kami temukan seputar karnaval sound horeg adalah Sbb :
@ Per KK diwajibkan iuran minimal 500k
Sungguh nilai yg cukup besar bagi mayoritas masyarakat kecil, Namun Kami terpaksa bayar atau siap2 di rasani dan di buly orang sekampung bila tidak berpartisipasi
@ Rekrutmen dancer
Di ambilkan dari wanita2 remaja lokal yg biasa di didik untuk santun menutup aurat dan adab namun nantinya di paksa lepas jilbab serta harus tampil kompak dalam goyangan seronok yg menjijikkan
@ Tinggalkan sholat
parade di mulai sebelum dhuhur hingga tengah malam. dan di pastikan tak ada break untuk sekedar melaksanakan sholat
@ Tontonan maksiat
Bodoh dan dungu bila acara tersebut dianggap ajang kreatifitas dan bukanlah sebuah maksiat
@ Siapa penanggung dosa ?
Semua yg terlibat dalam acara itu terkena hukum dosa termasuk yg menonton. namun yg terbesar adalah panitia penyelengara
Silahkan lecehkan fatwa haram para Kyai.
Kami hanya menyampaikan dan andalah yg menentukan pilihan
(Hamid Rifqy)
SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM
— Mas P1yu🍉 (@Piyusaja2) June 30, 2025
Hasil Keputusan Bahtsul Masail FSM Pondok Besuk Pasuruan
Pertimbangan :
1. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.
2. Penggunaan sound sudah menjadi rutinitas tahunan/ adat… pic.twitter.com/32a7R0GwkT