[PORTAL-ISLAM.ID] "Dugaan saya Kejagung sdh menemukan bukti keterlibatannya dlm dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Jd menteri 5 thn tak satupun programnya yg fenomenal kecuali pengadaan laptop ini. Semoga Kejagung tetapkan nadiem makarim sbg tersangka." (@UmarHasibuan__)
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Senin 23 Juni
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem akan diperiksa Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.
"Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).
Harli berharap Nadiem bakal memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait. Nantinya, menurut Harli, pihaknya akan mendalami sejauh mana fungsi pengawasannya Nadiem saat menjabat Mendikbud terkait kasus tersebut.
"Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," kata dia.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga," sambungnya.
Harli berpendapat, penuturan dari Nadiem penting terkait kasus yang tengah diusut Kejagung. Alasan itu jadi dasar bagi penyidik untuk memanggilnya pekan depan.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus.
(Detik)