Ditangkap Karena Gali Emas di Tanah Sendiri, Tapi Negara Legalkan Asing Punya Tambang Emas


DITANGKAP KARENA GALI EMAS DI TANAH SENDIRI

Di suatu pagi di pedalaman Riau, dua petani menggali tanah dengan linggis dan harapan.
Tanah itu milik mereka sendiri.
Mereka cuma ingin bertahan hidup.

Tiba-tiba datang aparat bersenjata.
Ditodong. Diborgol. Dituduh menambang secara ilegal.

Kenapa?
Karena mereka gak punya izin!

Padahal itu tanah warisan keluarga sendiri.

Kisah ini bukan fiksi.
Sudah terjadi di mana-mana:

🔹 Di Papua – warga adat terusir dan dibatasi aksesnya karena wilayahnya masuk area konsesi Freeport
🔹 Di Kalimantan – tambang emas dikuasai asing, rakyat kecil yang menggali justru ditangkap.
🔹 Di Lumajang – penambang pasir dipukuli, diintimidasi, dijebloskan ke penjara.

Negeri ini kaya…
Tapi rakyatnya miskin dan ditindas.

Dalam Islam, sumber daya alam bukan milik negara apalagi korporasi asing, tapi termasuk milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Artinya? Tambang, energi, air, dan sumber daya vital TIDAK BOLEH dimiliki individu atau swasta.

Tapi Islam juga tidak menindas rakyat kecil.

Kalau ada rakyat menemukan tambang kecil di tanahnya, boleh dimanfaatkan.

Contohnya:

🔹 Bilal bin Harits al-Muzani pernah meminta izin Rasulullah ﷺ untuk mengelola tambang kecil.
🔹 Nabi ﷺ memberinya izin karena bukan tambang besar dan tidak vital.

Dalam ISLAM:

Rakyat boleh mengelola tambang kecil dan membayar zakat sesuai ketentuan syariah, tanpa perlu izin berbelit.

Gak ada istilah rakyat ditangkap karena gali tanah sendiri.
Gak ada kongkalikong antara negara dan perusahaan asing.

Karena hukum Islam berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan elite.

(fb Ngopidiyyah)

Baca juga :