Pantesan panik sampai nyewa Preman

Pengguna Ijazah Palsu Bisa Diancam Penjara 5 Tahun

Gaduh mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang disebut-sebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mencuat setelah dianalisis oleh Rismon Hasiholan Sianipar, seorang mantan dosen Universitas Mataram.

Analisis tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Balige Academy pada Selasa, 11 Maret 2025.

Lalu apa saja ancaman hukuman dan denda bagi pihak yang memalsukan dokumen negara, seperti ijazah dan dokumen lainnya?

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Pemalsuan ijazah termasuk dalam kategori pemalsuan surat

Dikutip dari jurnal yang berjudul Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah oleh Emy Widya Kusumaningrum dkk pada 2016 menyebut, tindak pidana pemalsuan ijazah pada dasarnya termasuk dalam kategori pemalsuan surat, yang merupakan bentuk pokok dari tindak pemalsuan menurut hukum. 

Dalam konteks ijazah, surat tersebut menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan dan berhak memperoleh pengakuan atas capaian akademiknya. Dengan demikian, ijazah menjadi alat untuk melamar pekerjaan atau mengakses peluang lain yang membutuhkan bukti pendidikan formal. Selain itu, ijazah juga bisa digunakan dalam konteks hukum sebagai dasar perjanjian, karena pihak lain bisa saja tertipu dan membuat kesepakatan berdasarkan informasi yang tercantum dalam ijazah tersebut. 

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :