[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Prabowo Subianto tak pernah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan gas LPG 3 Kilogram di tingkat pengecer yang akhirnya bikin kisruh senegara.
Berkenaan dengan itu, terbuka kemungkinan kementerian terkait dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bergerak sendiri atau ada yang memerintahkan selain Presiden. Tujuannya, untuk memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo.
Hal itu diungkap Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Sangat terbuka (ada yang memerintah) untuk memperjelek citra presiden baik langsung maupun tidak langsung,” kata Anam.
Menurut dia, tak menutup kemungkinan pula Bahlil diperintah oleh elite yang selama ini disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengannya, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Bisa jadi ada masukan dari Presiden Jokowi yang memang ada kesengajaan untuk mengacaukan keadaan,” jelas dia.
“Bisa jadi Jokowi sedang cek ombak menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Bahlil dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak populis bagi Prabowo,” demikian Anam, seperti dilansir RMOL.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg," ujar Dasco kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
(Sumber: RMOL)