[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI kini tengah fokus untuk melakukan pengembalian predator seks terpidana seumur hidup pelaku gay Reynhard Sinaga di Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya
Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.