Begitu besar Naga di balik pagar, untuk melawan pun apalah daya...

KKP Akui Sulit Panggil 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang: Alamat Kantornya Berubah-Ubah

Netizen: "Yaelah pak pak. Kan tinggal lihat nama-nama pemegang sahamnya. Datengi rumahnya. Kalau gak tahu rumahnya tanya tukang ojek. Pasti tahu semua. Kirim surat panggilan. Kalau gak datang 3 kali, borgol, angkut. Beres." (Abdurrahman Arum)


***

KKP Akui Sulit Panggil 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang: Alamat Kantornya Berubah-Ubah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dedi Irawan mengatakan timnya kesulitan memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa lantaran alamat kantornya yang berubah-ubah. 

Hingga kini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berupaya mencari keberadaan dua perusahaan tersebut.

"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu karena yang alamat di AHU itu ternyata nggak valid di lapangan." ujar Dedi kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Dedi menjelaskan, KKP sudah dua kali mengirim surat panggilan dan mengunjungi alamat yang tercantum dalam akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Namun, saat tiba di alamat yang tertera, KKP tidak menemukan apapun. 

"Ketika ditemui sesuai alamat yang ada di AHU, tidak ditemukan perusahaan itu," ucapnya. 

Dia juga menuturkan bahwa KKP akan terus mencari dan berusaha memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. 

Ia menjadwalkan pemeriksaan kedua perusahaan tersebut pada Rabu, 25 Januari 2025 mendatang. 

Agung Sedayu Group Di Balik Pagar Laut

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. 

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa. 

Baca juga :