[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur dan Mahkamah Agung Missouri pada Senin (23/9/2024) menolak untuk menghentikan eksekusi mati terhadap terpidana mati Imam Marcellus Khalifah Williams meski jaksa percaya mungkin saja ada bukti tidak bersalah, menurut laporan media setempat.
"Williams telah menjalani proses hukum dan semua jalur hukum, termasuk lebih dari 15 sidang, dalam upaya membuktikan dirinya tidak bersalah dan membatalkan hukumannya," dalih Gubernur Mike Parson dalam sebuah pernyataan.
Pada 2001, Williams (55 tahun) dihukum dan dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Felicia Gayle, mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.
Sejak awal, William mengeklaim dirinya tidak bersalah dan eksekusi hukumannya ditunda pada 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan. Sebelumnya, terungkap bahwa DNA William tidak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
Pada Januari, jaksa mengajukan penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA pada senjata itu bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.
Bulan lalu (Agustus 2024), argumen itu ditolak setelah uji baru mengungkapkan bahwa senjata itu salah ditangani oleh penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai untuk membebaskan Williams.
Penasihat hukum kedua pihak menerima laporan yang menunjukkan bahwa DNA pada senjata itu milik asisten jaksa penuntut dan seorang penyidik yang memegangnya tanpa sarung tangan sebelum persidangan.
Tes baru DNA itu melemahkan argumen jaksa dan sepenuhnya mendukung putusan pengadilan wilayah bahwa bukti tersebut tidak menunjukkan adanya pelaku lain, menurut Mahkamah Agung dalam putusannya pada Senin (23/9/2024).
Williams akhirnya disuntik mati pada Selasa pukul 18.00 (Rabu 06.00 WIB hari ini).
Sejak putusan itu dikeluarkan, Dewan Hubungan Amerika-Islam (The Council on American-Islamic Relations/CAIR), organisasi pembela hak sipil dan kebebasan Muslim terbesar di AS, mengeluarkan petisi kepada Gubernur Missouri agar rencana eksekusi itu dibatalkan. Lebih dari 35.000 orang telah menandatangani petisi itu.
Dalam pernyataannya, Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell menilai eksekusi "tidak bisa diterima" jika ada bukti kredibel yang menunjukkan bahwa Williams tidak bersalah.
"Gubernur Parson memiliki kewenangan untuk mencegah eksekusi yang salah ini," kata Mitchell.
Dia menambahkan bahwa tak seorang pun boleh dihukum mati ketika masih ada keraguan soal kesalahan terpidana, terutama dalam "kasus-kasus yang sarat dengan bias rasial dan kegagalan sistemik."
Setelah eksekusi mati, statemen/pernyataan terakhir Marcellus Williams dipublikasikan pemerintah setempat.
Pesan terakhir Marcellus Williams:
“All Praise Be To Allah In Every Situation!!!”
“Segala Puji Bagi Allah Dalam Segala Keadaan!!!”
Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
(Sumber: Anadolu, X)
Marcellus Williams has been executed.
— Censored Men (@CensoredMen) September 24, 2024
His final statement was made public.
“All Praise Be To Allah In Every Situation!!!” pic.twitter.com/hDWg6gNIn3