Penamaan "Setan" dkk, di-haramkan dalam sertifikasi halal. Kenapa ini lolos sertifikat halal Kemenag? Kok terulang lagi kejadian begini?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Halal Corner Indonesia Foundation melalui akun twitternya @halalcorner menemukan sertifikasi halal dari Kemenag padahal makanan dinamakan dengan "setan" dkk yang jelas aturannya itu diharamkan.

"Penamaan Setan dkk, sudah ada aturannya, yakni di-haramkan dalam sertifikasi halal.

Kenapa ini terulang lagi? Kenapa bisa lolos sertifikasi halal? Produk-produk ini masuk lewat jalur Halal Self Declare.

Tidak cuma nama setan, nama tuak pun bisa dapat sertifikasi halal. 

Sistem ini (Halal Self Declare) harus ditinjau ulang, jika perlu dihapus," ujar @halalcorner di X, Kamis (26/9/2024).

*Halal Self Declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Kemudian mendapat persetujuan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡
Baca juga :