[PORTAL-ISLAM.ID] Halal Corner Indonesia Foundation melalui akun twitternya @halalcorner menemukan sertifikasi halal dari Kemenag padahal makanan dinamakan dengan "setan" dkk yang jelas aturannya itu diharamkan.
"Penamaan Setan dkk, sudah ada aturannya, yakni di-haramkan dalam sertifikasi halal.
Kenapa ini terulang lagi? Kenapa bisa lolos sertifikasi halal? Produk-produk ini masuk lewat jalur Halal Self Declare.
Tidak cuma nama setan, nama tuak pun bisa dapat sertifikasi halal.
Sistem ini (Halal Self Declare) harus ditinjau ulang, jika perlu dihapus," ujar @halalcorner di X, Kamis (26/9/2024).
*Halal Self Declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Kemudian mendapat persetujuan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
๐๐
Penamaan Setan dkk, sudah ada aturannya, yakni di-haramkan dalam sertifikasi halal.
— Halal Corner Indonesia Foundation (@halalcorner) September 25, 2024
Kenapa ini terulang lagi? Kenapa bisa lolos sertifikasi halal? Produk-produk ini masuk lewat jalur Halal Self Declare.
Tidak cuma nama setan, nama tuak pun bisa dapat sertifikasi halal.
Sistem… pic.twitter.com/p0Tca0fnu6
Self-declare berarti ada di approval petugas PPH nya ya? Jgn sampai berniat hanya mengejar target honor kemudian melanggar aturan2 tsb.
— y.w.n bakul Cilok ๐ซ๐ก (@mbuntt) September 26, 2024
waduh. walau lewat halal self declare bs ditolak jk tdk sesuai aturan / tdk bs keluar no. reg halalnya
— ๐ฎ๐ฉHani Harijati๐ต๐ธ (@Hani_Harijati) September 26, 2024