[PORTAL-ISLAM.ID] Dua selebgram asal Kota Bogor, Jawa Barat berinisial LA (19) dan R (23) ditangkap Polresta Bogor Kota, mereka diduga mempromosikan situs judi daring di akun Instagram miliknya.
Dari aktivitas tersebut, LA mendapatkan keuntungan Rp10 juta per bulan sedangkan R mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juli 2024, di Kantor Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Simak selengkapnya video Liputan TEMPO: