[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
LBH APIK menuntut penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan, berdasarkan sidang DKPP terungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sebagai Ketua KPU, dalam hal membangun relasi dengan korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
"Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang kami cermati, Ketua KPU Hasyim Asyari terus melakukan tipu bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat baik secara fisik maupun emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa," ujar Khotimun dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2024).
Dari pendalaman yang dilakukan Majelis Pemeriksa DKPP, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendapati Hasyim berusaha mendekati CAT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan pekerjaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun, kedudukan dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijadikan alasan untuk bisa meloloskan hasrat pribadinya.
"Dengan alasan pentingnya membangun relasi kerja, menyampaikan terkait masalah di luar hubungan kerja seperti hal-hal yang bersifat personal," urai Khotimun.
Oleh karena itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia memperhatikan perilaku Hasyim Asy'ari dengan mengaitkannya pada konteks kekerasan berbasis gender serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap perempuan.
Di mana terdapat relasi kerja yang tidak seimbang rentan terhadap bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan.
"Ini termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuk yang paling subtilsubtil dan halus, maupun bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik (psikologis) kasat mata," kata Khotimun.
"Oleh karenanya dalam pencermatan kami, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang," sambungnya.
"Penyalahgunaan wewenang dan tipu daya ini telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c," kata LBH APIK.
Adapun bunyi pasal dimaksud adalah, "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."
Khusus terkait perkara yang melibatkan Hasyim, LBH APIK mendukung DKPP dalam upaya menegakkan etik dengan tegas, yakni penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. (*)